Minggu, 14 Agustus 2011

Hewan yang tidak boleh di bunuh menurut islam

Ada 5 jenis hewan yang haram untuk dibunuh. Kelima jenis hewan itu adalah:

1. Ash-shurad
Shurad adalah burung berkepala besar dan berparuh besar, perutnya putih, punggungnya hijau, memangsa serangga dan burung kecil. Burung ini lebih besar dari burung pipit dan terkadang memangsa burung pipit.


2. Kodok/katak.
Diriwayatkan dari Ibnu Umar r.a, dari Nabi saw beliau bersabda, "Janganlah kalian membunuh katak!" (Shahih, dalam kitab Shahih al-Jami' ash-Shaghir [7390]).
Diriwayatkan dari Abdurrahman bin Utsman r.a, "Dilarang membunuh katak dengan alasan untuk obat-obatan," (Shahih, dalam kitab Shahih al-Jami' ash-Shaghir [6971]).

3. Semut.
Khatabi dan Baghawi menegaskan bahwa semut di sini bukan semua jenis semut, tapi semut Sulaimaniyah, yaitu semut besar yang tidak membahayakan dan tidak menyerang manusia. Adapun semut-semut kecil yang kadang termasuk wabah dan mengganggu serta menyerang manusia, maka boleh dibunuh. Imam Malik mengatakan makruh hukumnya membunuh semut yang tidak membahayakan. Namun meskipun boleh membunuh semut, tapi sebaiknya mebunuh semut dengan cara tidak membakarnya, karena ada hadist yang menegaskan bahwa yang berhak menyiksa dengan api adalah Tuhan api. (HR Abu Dawud dari Ibnu Mas’ud).

Larangan membunuh semut
Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Dari Rasulullah saw. bahwa seekor seekor semut pernah menggigit salah seorang nabi. Nabi tersebut lalu memerintahkan untuk mendatangi sarang semut dan membakarnya. Tetapi kemudian Allah menurunkan wahyu kepadanya: Apakah hanya karena seekor semut menggigitmu lantas kamu membinasakan satu umat yang selalu bertasbih. (Shahih Muslim No.4157)

4. Burung Hud-hud (sejenis burung pelatuk).
Burung Hud-hud adalah burung yang pernah berdialog dengan Nabi Sulaiman. Dan merupakan utusan Nabi Sulaiman yang menyampaikan surat kepada Ratu Bilqis.

5. Lebah.
Kebanyakan ulama mengatakan hukum lebah sama dengan semut dengan landasan hadist di atas, yaitu larangan membunuhnya dan larangan memakannya. Namun para ulama menerangkan bahwa larangan membunuh lebah karena menghasilkan madu yang berguna bagi manusia. Meskipun demikian ada beberapa pendapat lemah yang mengatakan boleh memakan lebah karena disamakan dengan belalang dan begitu juga boleh membunuh lebah karena bisa menyengat, apalagi lebah yang membahayakan dan tidak memproduksi madu.

Kelima hewan ini haram dimakan, berdasarkan hadits Abu Hurairah -radhiallahu 'anhu-, beliau berkata:

نَهَى رسول الله صلى الله عليه وسلم عَنْ قَتْلِ الصُّرَدِ وَالضِّفْدَعِ وَالنَّمْلَةِ وَالْهُدْهُدِ

“Rasulullah -Shallallahu 'alaihi wasallam- melarang membunuh shurad, kodok, semut, dan hud-hud. (HR. Ibnu Majah dengan sanad yang shohih).

Adapun larangan membunuh lebah, warid dalam hadits Ibnu 'Abbas yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Daud.

Dan semua hewan yang haram dibunuh maka memakannyapun haram. Karena tidak mungkin seeokor binatang bisa dimakan kecuali setelah dibunuh.



Adapun serangga atau hewan kecil lainnya, kalau memang membahayakan atau menimbulkan malapetaka, seperti hama, baik hama burung, belalang, tikus dlsb. maka boleh membunuhnya dan bahkan dianjurkan. Hukum ini dilandaskan kepada kaidah hukum Islam "semua yang menimbulkan bahaya (madharrat) harus dihilangkan". Begitu juga serangga semacam nyamuk yang menimbulkan penyakit harus diberantas, bahkan meskipun dengan menggunakan bahan kimia.

Diriwayatkan dari Abu Zuhair an-Numairi, Rasulullah saw. bersabda, "Janganlah kalian membunuh belalang, karena belalang itu salah satu tentara Allah yang terbesar," (Hasan, dalam kitab ash-Shahihah [2428]).

Diriwayatkan dari Ibnu Umar r.a, dari Nabi saw beliau bersabda, "Janganlah kalian membunuh katak!" (Shahih, dalam kitab Shahih al-Jami' ash-Shaghir [7390]).
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, "Dilarang membunuh burung shurd, katak, semut dan burung hud-hud," (Shahih, dalam kitab Shahih al-Jami' ash-Shaghir [6970]).
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a, "Dilarang membunuh empat jenis hewan, semut, lebah, burung hud-hud dan burung shurd," (Shahih, dalam kitab Shahih al-Jami' ash-Shaghir [6967]).



 Hukum membunuh kucing
Tahukah agan Nabi Muhammad saw juga membela kucing?
Hadis riwayat Abdullah bin Umar ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Seorang wanita disiksa karena mengurung seekor kucing sampai mati. Kemudian wanita itu masuk neraka karenanya, yaitu karena ketika mengurungnya ia tidak memberinya makan dan tidak pula memberinya minum sebagaimana ia tidak juga melepasnya mencari makan dari serangga-serangga tanah. (Shahih Muslim No.4160)
dan Dalam syariat Islam, seorang muslim diperintahkan untuk tidak menyakiti atau bahkan membunuh kucing, berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari kisah Abdullah bin Umar[1] dan Abu Hurairah.[2]

4 komentar:

  1. kadang2 bisa sengaja/tak sengaja ngbunuh semut

    BalasHapus
  2. Sy ad masalah.sy membela ayam.dan bnyak ayam sy dimakan kucing.hari ini aja dh 6 ekor anak ayam sy dimakan oleh kucing.bukan nk menuduh,tpi sy nampk dpn mate sy sendri.musuh sy dlm membela ayam adlah kucing.padahal sy bela ayam nya dalam reban.bukan main lepas.tpi kucing rentap ayamnya dri lubang kecik.smpi kn ad anak ayam yg hilang kaki,bnyak yg berdarah-darah

    BalasHapus
  3. Sy ad masalah.sy membela ayam.dan bnyak ayam sy dimakan kucing.hari ini aja dh 6 ekor anak ayam sy dimakan oleh kucing.bukan nk menuduh,tpi sy nampk dpn mate sy sendri.musuh sy dlm membela ayam adlah kucing.padahal sy bela ayam nya dalam reban.bukan main lepas.tpi kucing rentap ayamnya dri lubang kecik.smpi kn ad anak ayam yg hilang kaki,bnyak yg berdarah-darah

    BalasHapus
  4. youtube【Videos】video slots【Videos】slots for free
    youtube,【Videos】slots for free,casino free play,videoslottery free slot machine,gros,slot machine,gros,slots free slot machines,lots casino,king gold slots youtube mp3 casino

    BalasHapus

z

Untitled Document